Minggu, 30 Desember 2012

BIAYA PENDAFTARAN TANAH



Biaya Pendaftaran Tanah
a.    Dasar PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, dan Permenkeu No. 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional.
b.      Pasal 4 ayat (1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Tanah, dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
-   Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar : Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp.14.000.000,00
-    Luas tanah lebih dari 1.000 hektar : Tu = L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00
c.       Pasal 7 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan oleh Panitia A, dihitung berdasarkan rumus:
-   Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
-    Untuk missal rumusnya : Tpa = 1/5 x (L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
d.      Pasal 8 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B, dihitung berdasarkan rumus : Tpb = L/100.000 x HSBKpb) + Rp. 5.000.000,00
e.      Pasal 9 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah, dihitung berdasarkan rumus :
-    Tpp = (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
-    Untuk missal : Tpp = 1/5 x (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
Contoh : Tuan Aroel membeli sebidang tanah di wilayah Jawa Barat dengan luas 350 M2 seharga Rp. 150.000.000,00, maka biaya sertifikasi permohonan rutin/ perorangan biasa adalah :
-    Biaya pengkuruan : Tu = (350/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000              = Rp. 156.000
-    Baiay Pemeriksaan Tanah : Tpa = (350/500 Rp. 20.000) + Rp. 350.000  = Rp. 364.000
-     Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali                                           = Rp.   50.000
Jumlah yang disetor ke BPN oleh Tuan Aroel adalah sebesar           = Rp. 570.000
-  Biaya TKA (Trnasportasi, Konsumsi dan Akomodasi) ditanggung pemohon dengan besaran yang tidak ditentukan.
f.        Keterangan :
-      Tu = Tarif Ukur
-      L = Luas
-    HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenan. HSBKu untuk tahun 2010 = Rp. 80.000 untuk wilayah Jawa Barat.
-      Tpa = Tarif Pemeriksaan oleh Panitia A.
-       HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaabn Tanah oleh Panitia A. untuk tahun 2010 = Rp. 20.000 wilayah Jawa Barat.


BELAJAR MENGHITUNG PBB DAN BPHTB



BELAJAR MENGHITUNG PBB DAN BPHTB
1.     PBB
a.      Dasar hukum UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
b.      Objek Pajak : Bumi dan Bangunan (jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, Taman Mewah, Tempat penampungan/kilang minyak/air/gas/pipa minyak dan fasilitas lain yang memberikan manfaat).
c.       Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan :
-         Objek pajak sektor perkotaan
-         Objek pajak sektor perkebunan
-        Objek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta izin sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
-         Objek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
-         Objek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi
-         Objek pajak sektor energi panas bumi
-         Objek pajak sektor pertambangan non migas selain pertambangan energy panas bumi dan galian C
-          Objek pajak sektor pertambangan non migas galian C
-          Objek pajak sektor yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak bersama
-          Objek pajak usaha bidang perikanan laut dan bidang perikanan darat
-          Objek pajak yang bersifat khusus
d.  Tarif pajak 0,5%, NJOPTKP untuk masing-masing kabupaten/kota ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan besarnya persentase untuk menentukan NJKP, yaitu :
-          Sebesar 40% dari NJOP untuk : Objek pajak perkebunan, kehutanan dan objek pajak lainnya yang wajib pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
-          Sebesar 20% dari NJOP untuk : objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
e.      Cara Menghitung Pajak PBB
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengkalikan tariff pajak dengan NJKP :
PBB = Tarif pajak x NJKP
        = NJOP - NJOPTKP
        = 0,5% x persentase NJKP x NJKP

Contoh : Tuan Aroel mempunyai sebidang tanah dan bangunan terletak di taman surga yang NJOP-nya Rp. 30.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp. 12.000.000,00, maka besarnya pajak terutang adalah :
= Rp. 30.000.000,00 – 12.000.000,00
= 0,5% x 20% x Rp. 18.000.000,00
= Rp. 18.000,00 adalah pajak terutang Tuan Aroel.
catatan : NJOP di bawah NJOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.

2.     BPHTB
a.      Dasar Hukum : UU No. 21 Tahun 1997 jo UU No. 20 Tahun 2000 Tentang BPHTB, PP No. 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hiba, PP No. 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Pengelolaan, PP No. 113 Tahun 2000 Ten tang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
b.      Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, antara lain :
a) Pemindahan hak karena : jual-beli, tukar-menukar, hibah, hiba wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang menyebabkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak serta diluar pelepasan hak.
c.    Tarif & NPOPTKP, Tarif BPHTB ditentukan sebesar 5% dan NPOTKP untuk Jakarta Rp. 80.000.000,00
d.      Cara menghitung BPHTB
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5% x NPOPKP.

Contoh : Tuan Aroel membeli tanah seluas 350 M2 di daerah taman surga dengan harga Rp. 150.000.000,00 dan NPOPTKP untuk wilayah tersebut sebesar Rp. 80.000.000,00, maka BPHTB terutang yang harus dibayar Tuan Aroel adalah :
BPHTB : NPOP = Rp. 150.000.000,00
              NPOPTKP = Rp. 80.000.000,00
              Tarif Pajak = 5%
             = Rp. 150.000.000,00 – Rp. 80.000.000,00
             = 5% x Rp. 70.000.000,00
             = Rp. 3.500.000,00, adalah BPHTB terutang tuan Aroel.
             catatan : NPOP di bawah NPOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.

PPH, PPN & PPnBM akan diuraikan selanjutnya...!!!!