BELAJAR MENGHITUNG PBB DAN BPHTB
1.
PBB
a.
Dasar hukum UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
b.
Objek Pajak : Bumi dan Bangunan (jalan lingkungan dalam satu
kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat
olahraga, galangan kapal, dermaga, Taman Mewah, Tempat penampungan/kilang
minyak/air/gas/pipa minyak dan fasilitas lain yang memberikan manfaat).
c.
Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
berdasarkan :
- Objek
pajak sektor perkotaan
- Objek
pajak sektor perkebunan
- Objek
pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan,
Izin Pemanfaatan Kayu serta izin sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri
-
Objek
pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
-
Objek
pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi
- Objek
pajak sektor energi panas bumi
-
Objek
pajak sektor pertambangan non migas selain pertambangan energy panas bumi dan
galian C
-
Objek
pajak sektor pertambangan non migas galian C
-
Objek
pajak sektor yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak bersama
-
Objek
pajak usaha bidang perikanan laut dan bidang perikanan darat
-
Objek
pajak yang bersifat khusus
d. Tarif pajak 0,5%, NJOPTKP untuk masing-masing kabupaten/kota
ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
besarnya persentase untuk menentukan NJKP, yaitu :
-
Sebesar
40% dari NJOP untuk : Objek pajak perkebunan, kehutanan dan objek pajak lainnya
yang wajib pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau
lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
-
Sebesar
20% dari NJOP untuk : objek pajak pertambangan dan objek pajak lainnya yang
NJOP-nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
e.
Cara Menghitung Pajak PBB
Besarnya pajak terutang dihitung dengan
cara mengkalikan tariff pajak dengan NJKP :
PBB = Tarif pajak x NJKP
= NJOP - NJOPTKP
= 0,5% x persentase NJKP x NJKP
Contoh : Tuan Aroel mempunyai sebidang tanah dan bangunan terletak di taman surga yang NJOP-nya Rp. 30.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp. 12.000.000,00, maka besarnya pajak terutang adalah :
= Rp. 30.000.000,00 – 12.000.000,00
= 0,5% x 20% x Rp. 18.000.000,00
= Rp. 18.000,00 adalah pajak terutang Tuan Aroel.
catatan : NJOP di bawah NJOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.
catatan : NJOP di bawah NJOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.
2.
BPHTB
a.
Dasar Hukum : UU No. 21 Tahun 1997 jo UU No. 20 Tahun 2000
Tentang BPHTB, PP No. 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan
Hiba, PP No. 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak
Pengelolaan, PP No. 113 Tahun 2000 Ten tang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
b.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan,
antara lain :
a) Pemindahan hak karena : jual-beli, tukar-menukar, hibah, hiba wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang menyebabkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak serta diluar pelepasan hak.
a) Pemindahan hak karena : jual-beli, tukar-menukar, hibah, hiba wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang menyebabkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak serta diluar pelepasan hak.
c. Tarif & NPOPTKP, Tarif BPHTB ditentukan sebesar 5% dan
NPOTKP untuk Jakarta Rp. 80.000.000,00
d.
Cara menghitung BPHTB
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5% x NPOPKP.
Contoh : Tuan Aroel membeli tanah seluas 350 M2 di daerah taman surga dengan harga Rp. 150.000.000,00 dan NPOPTKP untuk wilayah tersebut sebesar Rp. 80.000.000,00, maka BPHTB terutang yang harus dibayar Tuan Aroel adalah :
BPHTB : NPOP = Rp. 150.000.000,00
NPOPTKP = Rp. 80.000.000,00
Tarif Pajak = 5%
= Rp. 150.000.000,00 – Rp. 80.000.000,00
= 5% x Rp. 70.000.000,00
= Rp. 3.500.000,00, adalah BPHTB terutang tuan
Aroel.
catatan : NPOP di bawah NPOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.
PPH, PPN & PPnBM akan diuraikan selanjutnya...!!!!
catatan : NPOP di bawah NPOPTKP tidak dikenai pembayaran pajak.
PPH, PPN & PPnBM akan diuraikan selanjutnya...!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar