Minggu, 30 Desember 2012

BIAYA PENDAFTARAN TANAH



Biaya Pendaftaran Tanah
a.    Dasar PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, dan Permenkeu No. 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional.
b.      Pasal 4 ayat (1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Tanah, dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
-   Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar : Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp.14.000.000,00
-    Luas tanah lebih dari 1.000 hektar : Tu = L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00
c.       Pasal 7 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan oleh Panitia A, dihitung berdasarkan rumus:
-   Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
-    Untuk missal rumusnya : Tpa = 1/5 x (L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
d.      Pasal 8 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B, dihitung berdasarkan rumus : Tpb = L/100.000 x HSBKpb) + Rp. 5.000.000,00
e.      Pasal 9 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah, dihitung berdasarkan rumus :
-    Tpp = (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
-    Untuk missal : Tpp = 1/5 x (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
Contoh : Tuan Aroel membeli sebidang tanah di wilayah Jawa Barat dengan luas 350 M2 seharga Rp. 150.000.000,00, maka biaya sertifikasi permohonan rutin/ perorangan biasa adalah :
-    Biaya pengkuruan : Tu = (350/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000              = Rp. 156.000
-    Baiay Pemeriksaan Tanah : Tpa = (350/500 Rp. 20.000) + Rp. 350.000  = Rp. 364.000
-     Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali                                           = Rp.   50.000
Jumlah yang disetor ke BPN oleh Tuan Aroel adalah sebesar           = Rp. 570.000
-  Biaya TKA (Trnasportasi, Konsumsi dan Akomodasi) ditanggung pemohon dengan besaran yang tidak ditentukan.
f.        Keterangan :
-      Tu = Tarif Ukur
-      L = Luas
-    HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenan. HSBKu untuk tahun 2010 = Rp. 80.000 untuk wilayah Jawa Barat.
-      Tpa = Tarif Pemeriksaan oleh Panitia A.
-       HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaabn Tanah oleh Panitia A. untuk tahun 2010 = Rp. 20.000 wilayah Jawa Barat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar