Biaya Pendaftaran Tanah
a. Dasar
PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, dan Permenkeu No. 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam
Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan
Nasional.
b.
Pasal
4 ayat (1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Tanah, dihitung
berdasarkan rumus sebagai berikut :
- Luas
tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00
- Luas
tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar : Tu = (L/4.000 x HSBKu)
+ Rp.14.000.000,00
- Luas
tanah lebih dari 1.000 hektar : Tu = L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00
c.
Pasal
7 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan oleh Panitia A, dihitung berdasarkan
rumus:
- Tpa =
(L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
- Untuk
missal rumusnya : Tpa = 1/5 x (L/500 x HSBKpa) + Rp. 350.000,00
d.
Pasal
8 Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B, dihitung berdasarkan rumus
: Tpb = L/100.000 x HSBKpb) + Rp.
5.000.000,00
e.
Pasal
9 ayat (1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah, dihitung
berdasarkan rumus :
-
Tpp =
(L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
- Untuk
missal : Tpp = 1/5 x (L/500 x HSBKpp) + Rp.350.000,00
Contoh : Tuan Aroel membeli sebidang tanah
di wilayah Jawa
Barat dengan luas 350 M2
seharga Rp. 150.000.000,00, maka biaya sertifikasi permohonan rutin/ perorangan
biasa adalah :
- Biaya
pengkuruan : Tu = (350/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 156.000
- Baiay
Pemeriksaan Tanah : Tpa = (350/500 Rp. 20.000)
+ Rp. 350.000 = Rp. 364.000
-
Biaya
pendaftaran tanah untuk pertama kali
= Rp. 50.000
Jumlah yang disetor ke BPN oleh Tuan Aroel adalah sebesar = Rp. 570.000
- Biaya
TKA (Trnasportasi, Konsumsi dan Akomodasi) ditanggung pemohon dengan besaran
yang tidak ditentukan.
f.
Keterangan
:
- Tu =
Tarif Ukur
- L =
Luas
- HSBKu
= Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun
berkenan. HSBKu untuk tahun 2010 = Rp. 80.000 untuk wilayah Jawa Barat.
- Tpa =
Tarif Pemeriksaan oleh Panitia A.
- HSBKpa
= Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaabn Tanah oleh Panitia A.
untuk tahun 2010 = Rp. 20.000 wilayah Jawa Barat.